Senin, 24 September 2012

GENERAL MENAGER BANYU SUMILIR OUTBOUND CENTER SROWOLAN DITANGKAP

General Manajer obyek wisata outbound ‘Banyu Sumilir Outbound Center’ di Srowolan, Purwobinangun, Pakem, Lukas Kurniawan (27) diringkus jajaran unit reskrim Polsek Pakem di rumahnya, kemarin. Pasalnya, laki-laki yang beralamat di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping itu terbukti mencuri uang sebesar 8.000 yuan (mata uang China, red) milik pengunjungnya, Liu Yan Fang alias Yuli (22) mahasiswa asing dari China yang kuliah di Universitas Ahmad Dahlan, pada 4 Oktober lalu.

Kapolsek Pakem AKP Harjanto melalui Kanit Reskrim Ipda Sugiyanto menuturkan, penyelidikan kasus pencurian dengan korban WNA ini sempat terhambat lantaran bencana erupsi Merapi.

“Korban baru menyadari satu dari tiga bendel uang yuan miliknya hilang pada sekitar pukul 17.00. Uang itu berada di dalam tas yang ditaruh di homestay Banyu Sumilir Outbound Center : Srowolan, dan ditinggal saat mengikuti kegiatan outbound bersama 39 mahasiswa China lainnya,” jelas Sugiyanto di Mapolsek Pakem, Senin (20/12) siang.

Setelah mendapat laporan itu, polisi sama sekali tidak menduga jika manajer outbound Banyu Sumilir Outbound Center : Srowolan itu adalah pelakunya. “Bahkan, kami terus berkoordinasi dengan tersangka untuk mengungkap kasusnya. Setidaknya, tersangka sudah kami mintai keterangan sebagai saksi sebanyak tiga kali,” kata Sugiyanto.

sumber : http://dindamned.wordpress.com/2010/12/20/manajer-outbound-embat-uang-pengunjung-dari-china/

Kasus itu akhirnya terungkap setelah polisi mengecek ke PT Barumun Abadi, tempat penukaran uang yuan di Jalan Malioboro No 60 Jogja. Dari dokumen CCTV di kantor PT Barumun, ungkap Sugiyanto, pada tanggal kejadian sekitar pukul 15.00, diketahui ada dua tenaga kontrak pengasuh outbound ‘Banyusumilir’, yaitu Miftah dan Nasrul, menukarkan uang 8.000 yuan (senilai Rp 10.600.000)

Kepada polisi belum lama ini, kedua saksi yang statusnya masih mahasiswa itu mengaku diminta menukarkan uang oleh tersangka tanpa tahu latar belakangnya. Berbekal keterangan itu, tersangka langsung diringkus di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi hasil penukaran uang dan uang Rp 200 ribu.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengaku mengambil uang itu sekitar pukul 12.00. “Uangnya telah dia gunakan untuk membayar gaji para karyawan dan biaya operasional outbound di Banyu Sumilir Outbound Center : Srowolan. Sisanya tinggal Rp 200 ribu ,” papar Sugiyanto. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar