General Manajer obyek wisata outbound ‘Banyu Sumilir Outbound Center’ di Srowolan,
Purwobinangun, Pakem, Lukas Kurniawan (27) diringkus jajaran unit
reskrim Polsek Pakem di rumahnya, kemarin. Pasalnya, laki-laki yang
beralamat di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping itu terbukti mencuri uang
sebesar 8.000 yuan (mata uang China, red) milik pengunjungnya, Liu Yan
Fang alias Yuli (22) mahasiswa asing dari China yang kuliah di
Universitas Ahmad Dahlan, pada 4 Oktober lalu.
Kapolsek Pakem AKP Harjanto melalui Kanit Reskrim Ipda Sugiyanto
menuturkan, penyelidikan kasus pencurian dengan korban WNA ini sempat
terhambat lantaran bencana erupsi Merapi.
“Korban baru menyadari satu dari tiga bendel uang yuan miliknya
hilang pada sekitar pukul 17.00. Uang itu berada di dalam tas yang
ditaruh di homestay Banyu Sumilir Outbound Center : Srowolan, dan ditinggal saat mengikuti kegiatan outbound
bersama 39 mahasiswa China lainnya,” jelas Sugiyanto di Mapolsek Pakem,
Senin (20/12) siang.
Setelah mendapat laporan itu, polisi sama sekali tidak menduga jika
manajer outbound Banyu Sumilir Outbound Center : Srowolan itu adalah pelakunya. “Bahkan, kami terus berkoordinasi
dengan tersangka untuk mengungkap kasusnya. Setidaknya, tersangka sudah
kami mintai keterangan sebagai saksi sebanyak tiga kali,” kata
Sugiyanto.
sumber : http://dindamned.wordpress.com/2010/12/20/manajer-outbound-embat-uang-pengunjung-dari-china/
sumber : http://dindamned.wordpress.com/2010/12/20/manajer-outbound-embat-uang-pengunjung-dari-china/
Kasus itu akhirnya terungkap setelah polisi mengecek ke PT Barumun
Abadi, tempat penukaran uang yuan di Jalan Malioboro No 60 Jogja. Dari
dokumen CCTV di kantor PT Barumun, ungkap Sugiyanto, pada tanggal
kejadian sekitar pukul 15.00, diketahui ada dua tenaga kontrak pengasuh
outbound ‘Banyusumilir’, yaitu Miftah dan Nasrul, menukarkan uang 8.000
yuan (senilai Rp 10.600.000)
Kepada polisi belum lama ini, kedua saksi yang statusnya masih
mahasiswa itu mengaku diminta menukarkan uang oleh tersangka tanpa tahu
latar belakangnya. Berbekal keterangan itu, tersangka langsung diringkus
di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi hasil
penukaran uang dan uang Rp 200 ribu.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengaku mengambil uang
itu sekitar pukul 12.00. “Uangnya telah dia gunakan untuk membayar gaji
para karyawan dan biaya operasional outbound di Banyu Sumilir Outbound Center : Srowolan. Sisanya tinggal Rp 200
ribu ,” papar Sugiyanto. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat
dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 4 tahun
penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar